KupasKasus.com, Rengat - Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengajak sekaligus menghimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman depan rumah masing-masing sejak 1- 31 Agustus 2024.
Himbauan ini Fahrian sampaikan melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (4/8/2024) siang.
"Wajib bagi kita sebagai warga negara Republik Indonesia agar mengibarkan bendera merah putih sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan kita," ucapnya.
Selain bendera merah putih, untuk lebih menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 ini masyarakat juga bisa menambah pemasangan umbul-umbul disepanjang pekarangan atau pagar rumah masing-masing.
Himbauan pemasangan bendera merah putih tidak semata-mata untuk masyarakat, akan tetapi seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta kantor layanan publik lainnya.
"Polres Inhu dan Polsek jajaran meningkatkan jadwal patroli sekaligus memantau rumah-rumah penduduk yang belum memasang bendera merah putih," pungkas Aiptu Misran. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)