Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal Kamis, 30/10/2025 | 16:36
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari lintas instansi pemerintah melaksanakan rapat koordinasi tahap II di ruang rapat Hotel Aston Karimun, Rabu (29/10/ 2025).
Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Karimun tersebut dibuka langsung oleh Bupati Karimun Ing Iskandarsyah yang didampingi Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid. Dihadiri oleh perwakilan Polres Karimun, Kodim 0317 TBK, KSOP, Karantina, Bea Cukai Karimun dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avadho Farid didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Ramono Winawan mengatakan, sebagai leading sector TIMPORA Karimun, pihaknya senantiasa berkoordinasi, kolaborasi dan bersinergi dengan seluruh instansi vertikal maupun Pemkab Karimun.
"Kantor Imigrasi sebagai leading sector selalu berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal maupun OPD di lingkungan Pemkab Karimun terkait keberadaan orang asing," ujar Dwi Avadho Farid.
Ia menambahkan, pengawasan orang asing tersebut tentunya berdasarkan amanat undang-undang maupun peraturan yang mendasari pada masing-masing kewenangan di tiap-tiap instansi tersebut.
Misalnya, ketika ada orang asing yang terlibat dalam tindak pidana umum maka tentunya pihak kepolisian yang akan menindaklanjutinya. Begitu juga ketika yang menyangkut pajak, maka rahanya di Kementerian Keuangan yang ada di Karimun.
"Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal maka dari Imigrasi yang akan menindaklanjutinya. Begitu terkait ketenagakerjaan ada Wasnaker Provinsi Kepri yang akan melakukan penindakan," jelas Farid.
Disebutkan Farid, bentuk pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi menyangkut dua hal, pertama pengawasan administratif dan kedua semisal ada pihak yang datang tidak melapor sebagai tenaga kerja namun ketika datang mereka apply kebijakan Visa on Arrival (VoA).
Dikatakan, untuk Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ada yang namanya wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ada kebijakan Free Trade Zone (FTZ) hanya 7 hari bagi mereka yang datang untuk spending money nya hanya di Kepri.
"Secara administratif, izin tinggal yang ada di kami (Imigrasi) akan kami pantau apakah sudah melewati di sistem. Kalau sudah berarti overstay, kalau overstay kita cek apakah yang bersangkutan masih di Karimun ataukah sudah meninggalkan Karimun atau kembali ke negaranya," terang Farid.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, Pemkab Karimun akan terus mendorong investasi pariwisata yang tentu saja tidak terlepas dari banyaknya perusahaan asing yang ingin verinvestasi di daerah setempat.
"Ketika bicara tentang investasi, tentu saja banyak perusahaan asing yang berminat di Karimun dalam hal ini Penanaman Modal Asing (PMA). Kami juga mengembangkan tourism pariwisata dan ini juga bagian dari irisan keimigrasian," kata Iskandarsyah.
"Jika seluruh institusi saling bersinergi dan menjaga maka pengawasan orang asing yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi tersebut akan berjalan dengan baik," papar Bupati Karimun.(R/Iis safitri)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)