Komunitas Perduli Sungai dan Lingkungan Minta Ditreskrimsus Polda Riau Segel Lokasi Pemurnian Emas Ilegal Selasa, 18/11/2025 | 13:21
KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas pemurnian Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang, apa lagi saat ini harga emas di kabupaten Kuantan Singingi harga sangat tinggi sehingga mengiurkan dan menjanjikan kepada si pelaku Tambang emas Ilegal.
Menurut Wirman, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan lingkungan Kabupaten Kuansing saat diminta tanggapan, hari ini Senin (17/11/2025) Ia mengatakan dan menyayangkan adanya aktivitas pemurnian Emas Ilegal atau penadah emas ilegal yang tidak segan dan berani buka secara terang-terangan di wilayah Polsek Singingi tepatnya di belakang Kantor Polsek, sepanjang pengetahuan saya, dulu nya pelaku yang di ketahui berinisial IJP buka di depan kantor Polsek alias dalam area Pasar Muara Lembu, dan akhir-akhir ini pindah ke area belakang kantor Polsek, dengan arti kata pindahnya tidak jauh dari Kantor Polsek Singingi hanya seputaran satu arah saja, kenapa Ijp berani seperti itu apakah sudah ada koordinasi nya dengan pihak APH atau hanya bermodalkan nekat?.
"Ijp Si pelaku di duga pemodal dan pemain lama, saat ini memang dikenal sebagai sipemburu emas dan pengepul di duga ilegal dari hasil Penambang Emas ilegal diwilayah Singingi yang di peroleh dari pelaku yang mengunakan mesin Dompeng dan Juga dari Pendulang emas tradisonal, usaha IJP di mulai dengan mengontrak tempat sebuah rumah petak di situ lah aktivitas setiap hari dari sore sampai malam mengumpulkan Pentolan emas dan memurnikanya kemudian IJP menimbang hasil pemurniannya, lalu di bayarkan sesuai harga emas yang sudah di tentukan dari Pekanbaru," ujar Wirman.
Seperti kita ketahui saat ini harga emas di pasar lagi melonjak tinggi
Dengan arti IJP juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung emas ilegal yang di perkirakan 30-50 orang pekerja PETI yang datang untuk membakar dan memurnikan emas serta menjual pentolan emas hasil tambang ilegal.
Untuk itu kepada pelaku sudah melanggar pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Oleh karena itu kami Masyarakat peduli sungai dan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Minta Kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar dapat menyegel lokasi pemurnian emas ilegal milik IJP Serta segera menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku harapnya.
Di tempat berbeda saat di jumpai IJP merasa tidak bersalah karena usahanya itu tidak menyalah aturan agama tapi mengakui tidak di bolehkan hukum negara.
"Iya saya tidak salah pembakaran ini saya buka dengan usaha sendiri dan tidak menyalahi aturan agama karena saya tidak mencuri dan tidak merugikan orang lain, malah saya bisa membantu masyarakat yang punya kerjaan Tambang emas dan pendulang, jadi kalau kalian mau naikan berita ini silahkan saya tidak takut dengan siapa pun," ujar Ijp singkat. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)